Friday, March 27, 2015

Manusia, Keadilan, dan Pancasila

Keadilan dan Jenis-jenisnya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan (Iustitia) berasal dari kata dasar ”adil”, mempunyai arti kejujuran,  ketulusan,  dan keikhlasan  yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan berpihak kepada yang benar.

Beberapa Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli :

  1. Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
  2. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
  3. Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Pengertian keadilan menurut Thomas Hobbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
  5. Pengertian keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.
  6. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
  7. Pengertian keadilan menurut definisi Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada :
  1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
  2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
  3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Ada beberapa jenis keadilan, yaitu:
  1. Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu.
  2. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. 
  3. Keadilan legal (Iustitia Legalis): Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune).
  4. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa): Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama.
  5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa): Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
  6. Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi  dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
Pancasila dan Pengamalannya

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta, yaitu pañca yang berarti lima dan śīla yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengamalan Pancasila dari tiap silanya :
  1. Sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya pada Tuhan Yang Maha Esa. Dari butir sila ini, tersirat untuk mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing masing juga membina kerukunan antar pemeluk umat agama.
  2. Sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dari butir sila ini, tersirat untuk memperlakukan manusia secara adil sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Dari butir sila ini, tersirat untuk mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. Sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dari butir sila ini, tersirat bahwa Warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dan mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  5. Sila kelima, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dari butir sila ini, tersirat untuk mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan serta mengembangkan sikap adil terhadap sesama manusia.